Pusat Pengembangan Karir dan Penempatan Kerja (P2KPK) adalah unit kerja resmi Universitas Gajayana yang menjembatani mahasiswa dan lulusan dengan dunia kerja, dibentuk berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Gajayana No. 076/SK/YAS/IX/2015.
P2KPK dibentuk sejak tahun akademik 2015/2016 berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Gajayana No. 076/SK/YAS/IX/2015 tentang struktur organisasi Universitas Gajayana. P2KPK berada dalam garis wewenang Wakil Rektor Bidang Akademik dan Umum, berkoordinasi dengan Pusat Pengkajian Kewirausahaan dan Unit Bisnis, serta berada di bawah penjaminan mutu BP3M (Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu).
Fungsi utama P2KPK meliputi konseling penempatan kerja, pengembangan karir mahasiswa/lulusan, penyediaan informasi pasar kerja, kerja sama dengan pengguna lulusan terkait rekrutmen, serta pelaksanaan tracer study.
Sumber: Laporan Kinerja P2KPK Tahun Akademik 2023/2024.
Menjadi pusat karir yang memberdayakan, adaptif, dan responsif terhadap dunia kerja.
Uraian tugas P2KPK sesuai SK Yayasan Pendidikan Gajayana No. 076/SK/YAS/IX/2015.
Pelaksanaan kegiatan konseling terkait penempatan kerja dan perencanaan karir mahasiswa/lulusan.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan soft skill, peningkatan kompetensi, dan pengembangan karir mahasiswa/lulusan.
Membangun jejaring dengan pasar kerja dan pengguna lulusan.
Pelaksanaan survei pengguna lulusan, pasar kerja, serta penelusuran alumni (tracer study).
Struktur pelaksana harian P2KPK sesuai SK Yayasan No. 076/SK/YAS/IX/2015, di bawah pengarahan dan monitoring Wakil Rektor Bidang Akademik dan Umum, dengan penjaminan mutu oleh BP3M.
Sumber: Laporan Kinerja P2KPK Tahun Akademik 2023/2024. Nama staf pelaksana tidak dicantumkan dalam dokumen sumber.